google-site-verification: google8563cbe34eb03fea.html

Senin, 19 April 2021

SURVEI BUDAYA KESELAMATAN

 A.      Latar Belakang.

Budaya keselamatan di rumah sakit dapat diartikan sebagai berikut yaitu,  sebuah lingkungan  kolaboratif yang menekankan pada perilaku semua  staf dan peserta didik  yang menekankan pada keselamatan pasien, petugas, peserta didik, sarana prasarana dan lingkungan. Semua pemberi pelayanan di rumah sakit memperlakukan satu sama lain secara hormat dengan melibatkan serta memberdayakan pasien dan keluarga. Pimpinan mendorong semua staf dan peserta didik bekerja sama dalam satu kesatuan tim yang efektif, profesional, dan mengutamakan keselamatan pasien.


Budaya keselamatan mencerminkan pola perilaku individu maupun kelompok yang didasari atas nilai-nilai kemanusian, etika dan profesionalisme. Didalam pelaksanaan budaya keselamatan memerlukan komitmen dari semua pelaku serta kemampuan manajemen didalam pengelola semua potensi yang ada menuju kepada suatu pelayanan yang paripurna. Yang bercirikan  komunikasi yang  efektif, pelayanan yang kolaboratif dan terintegrasi dalam semua kegiatan rumah sakit.

Komite Mutu dan Keselamatan Pasien

Dengan budaya keselamatan maka  mutu pelayanan rumah sakit akan meningkat baik kwantitas maupun kwalitasnya sesuai dengan perkembangan tuntutan masyarakat.

Hal-hal penting menuju budaya keselamatan, adalah adanya:

1.       Kebijakan;

2.       Pedoman;

3.       Panduan;

4.       SPO;

5.       Komitmen, kolaborasi dan integrasi;

6.       Program Prioritas.

A.      Tujuan.

1.       Tujuan Umum:

Tercapainya keselamatan pasien dan keluarga, petugas, peserta didik, sarana prasarana dan lingkungan.

 

2.       Tujuan Khusus:

1)     Tercapainya keselamatan pasien di IGD, IRJ, IRNA, ICU, RUANG TINDAKAN, RAWAT INAP;

2)     Tercapainya keselamatan seluruh petugas dan peserta didik di lingkungan RSUD Lasinrang;

3)     Tercapai keselamatan sarana prasarana di rumah sakit;

4)     Tercapainya keselamatan lingkungan di rumah sakit dan sekitar rumah sakit.

5)     Tercapainya sasaran mutu budaya keselamatan.

 

B.      Ruang Lingkup Budaya Keselamatan Di RSUD Lasinrang.

1.       Sumber daya manusia adalah seluruh karyawan, peserta didik rumah sakit dan pihak lain yang bekerja sama dengan rumah sakit;

2.       Sarana prasarana adalah semua sarana medis, penunjang medis dan non medis;

3.       Administratif adalah semua regulasi yang digunakan dalam menjalankan kegiatan di rumah sakit;

4.       Lingkungan adalah lingkungan fisik dan non fisik.

 

C.      Batasan Operasional.

1.       Budaya keselamatan di rumah sakit dapat diartikan sebagai berikut yaitu,  sebuah lingkungan kolaboratif yang menekankan pada prilaku semua  staf  dan peserta didik yang menekankan pada keselamatan pasien, petugas, peserta didik, sarana prasarana dan lingkungan;

2.       Keselamatan pasien didefinisikan sebagai layanan yang tidak mencederai dan merugikan pasien ataupun sebagai suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi penilaian risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan keselamatan pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko;

3.       Aspek keselamatan petugas dan peserta didik adalah upaya rumah sakit untuk memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dan meningkatkan derajat kesehatan dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya ditempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi;

4.       Aspek keselamatan lingkungan adalah upaya rumah sakit untuk memberikan jaminan keselamatan lingkungan kerja;

5.       Aspek sarana dan prasarana adalah upaya rumah sakit memberikan, melengkapi dan merawat sarana dan prasarana yang ada di lingkungan RSUD Lasinrang untuk menjamin keselamatan lingkungan kerja;

6.       Budaya organisasi adalah suatu pola keyakinan, nilai-nilai perilaku, norma-norma yang disepakati/diterima dan melingkupi semua proses sehingga membentuk bagaimana seseorang berperilaku dan bekerja bersama. Budaya organisasi merupakan kekuatan yang sangat besar dan sesuatu yang tetap ada walaupun terjadi perubahan tim dan perubahan personal.

7.       Program prioritas budaya keselamatan meliputi:

8.       Perilaku yang mengganggu (disruptive) antara lain, perilaku tidak layak yang dilakukan secara berulang, bentuk tindakan verbal atau non verbal yang membahayakan.

9.       Perilaku yg tidak layak (Inappropriate), seperti kata-kata  atau bahasa tubuh yg merendahkan atau     menyinggung perasaan sesama staf, misalnya mengumpat, memaki.

10.    Perilaku yang melecehkan (harassment) terkait dengan ras, agama, suku termasuk gender.

11.    Pelecehan seksual.

 

D.      Landasan Hukum.

1.       Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

2.       Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tetang Pelayanan Publik;

3.       Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;

4.       Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;

5.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

6.      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Kedokteran;

7.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien;

8.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkup Kementerian Kesehatan;

9.       Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Komite Mutu;

10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;

11.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;

12.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;

13.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/Menkes/Per/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran;

14.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;

15.    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999  tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit.

TATA LAKSANA

 

A.      Prinsip Umum.

1.       Aspek Keselamatan Pasien.

a.     Memperoleh layanan yang manusiawi, adil,jujur, dan tanpa diskriminasi;

b.     Mendapat layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;

c.     Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakitnya yang diderita termasuk data medisnya;

d.     Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosa dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;

e.     Memperoleh persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya serta berhak mendapatkan second opinion;

f.      Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit;

g.     Menerapkan budaya keselamatan pasien.

 

2.       Aspek Keselamatan Petugas dan Peserta Didik.

a.     Memeriksa kesehatan petugas dan Peserta Didik (berkala, khusus);

b.     Menyediakan alat pelindung diri dan keselamatan kerja;

c.     Menciptakan lingkungan kerja yang higienis secara teratur, melalui monitoring:

d.     Lingkungan kerja dari hazard yang ada;

e.     Melaksanakan surveilas kesehatan pekerja.

f.      Staf dan peserta didik terbebas dari perilaku yang tidak layak (inappropriate) seperti kata-kata atau bahasa tubuh yang merbahasa tubuh yang merendahkan atau menyinggung perasaan sesama staf dan peserta didik, misalnya mengumpat dan memaki. Yang dimaksud perilaku yang mengganggu adalah intimidasi terus menerus, komentar negatif di depan pasien saat memberikan pelayanan;

g.     Staf dan peserta didik terbebas dari perilaku yang mengganggu (disruptive) antara lain perilaku tidak layak yang dilakukan secara berulang, bentuk tindakan verbal atau nonverbal yang membahayakan atau mengintimidasi staf lain, dan “celetukan maut” adalah komentar sembrono di depan pasien yang berdampak menurunkan kredibilitas staf klinis lain. Contoh mengomentari negatif hasil tindakan atau pengobatan staf lain di depan pasien, misalnya “obatnya ini salah, tamatan mana dia...?”, melarang perawat untuk membuat laporan tentang kejadian tidak diharapkan, memarahi staf klinis lainnya di depan pasien, kemarahan yang ditunjukkan dengan melempar alat bedah di kamar  operasi, serta membuang rekam medis di ruang rawat;

h.     Perilaku yang melecehkan (harassment) terkait dengan ras, agama, dan suku termasuk gender;

i.      Pelecehan seksual.

 

3.       Aspek Keselamatan Sarana Prasarana.

a.     Ada daftar inventaris alat medis dan non medis;

b.     Alat medis diinveksi secara teratur (dikalibrasi);

c.     Peralatan medis diuji coba sejak baru & sesuai umur, penggunaan & rekomendasi pabrik;

d.     Ada program pemeliharaan preventif (jadwal pemeliharan internal);

e.     Tenaga yang kompeten menggunakan alat medis dan non medis;

f.      Air bersih dan listrik tersedia dalam 24 jam;

g.     Kualitas air dimonitoring secara teratur;

h.     Merencanakan sumber darurat untuk listrik dan air (MOU dengan PDAM, zenset).

 

4.       Aspek Keselamatan Lingkungan.

Rumah sakit melakukan identifikasi terhadap bahaya lingkungan dan bahaya potensial yang mungkin terjadi.

a.     Faktor biologi (virus, bakteri, jamur);

b.     Faktor kimia (antiseptik, gas anestesi);

c.     Faktor ergonimi (cara duduk yang salah, mengangkat pasien yang salah, dll);

d.     Faktor fisik (suhu, cahaya, bising, listrik, getaran dan radiasi);

e.     Faktor psikososial (hubungan sesama kawan/atasan, bekerja begilir);

f.      Desain fisik;

g.     Kebakaran;

h.     Risiko hukum dan keamanan (pencurian, kekerasan fisik);

i.      Kebanjiran;

j.      Gempa bumi;

k.     Kawasan bebas rokok;

l.      Saluran limbah domestik dan limbah medis terpisah dan tertutup;

m.    Tempat sampah tersedia dilingkungan rumah sakit;

n.     Rumah sakit bebas dari vektor (tikus, kucing, kecoa, dll);

o.     Lantai tidak licin, mudah dibersihkan;

p.     Tersedia fasilitas pemadam kebakaran;

q.     Tersedia cctv pada area yang berisiko keamanan dan keselamatannya (lingkungan terpencil, ruang bayi, ruang anak-anak, dll);

r.      Pemberian identitas pada semua staf, peserta didik, pasien, pengunjung (penunggu pasien, tamu, vendor);

s.      Tersedia no telpon darurat: 1234.

 

B.      Program Prioritas Budaya Keselamatan

Program prioritas budaya keselamatan merupakan perilaku yang tidak diharapkan dari seluruh karyawan rumah sakit selama dalam kegiatan di Rumah Sakit yang dapat mempengaruhi keselamatan lingkungan kerja. Program prioritas keselamatan ini meliputi:

1.       Perilaku yang mengganggu (disruptive) antara lain, perilaku tidak layak yang dilakukan secara berulang, bentuk tindakan verbal atau non verbal yang membahayakan. Mengintimidasi staf lain, “celetukan maut” adalah komentar sembrono didepan pasien yang berdampak menurunkan kredibilitas staf klinis lain, contoh mengomentari negatif hasil tindakan atau pengobatan staf lain didepan pasien, misalnya “obatnya ini salah, tamatan mana dia...?”, melarang perawat untuk membuat laporan tentang kejadian tidak diharapkan, memarahi staf klinis lainnya didepan pasien, kemarahan yang ditunjukkan dengan melempar alat bedah di kamar operasi, membuang rekam medis diruang rawat.

2.       Perilaku yg tidak layak (Inappropriate), seperti kata-kata  atau bahasa tubuh yg merendahkan atau     menyinggung perasaan sesama staf, misalnya mengumpat, memaki.

3.       Perilaku yang melecehkan (harassment) terkait dengan ras, agama, suku termasuk gender.

4.       Pelecehan seksual.

 

Sistim pengukuran program prioritas budaya keselamatan:

a.     Pencegahan (aktif) dengan menggunakan kuesioner dan checklist supervisi pencegahan.

b.     Penanganan (pasif) dengan menggunakan sistim pelaporan kejadian secara rahasia (pelapor tidak menyebut identitas).

 

C.      Sistem Pelaporan.

Sistem pelaporan sangat vital di dalam pengumpulan informasi sebagai dasar analisa dan penyampaikan rekomendasi.

1.       Sistim pelaporan  insiden secara internal (lokal) maupun eksternal (nasional).

Kegiatan yang dilaksanakan Rumah Sakit:  laporan internal sampai pada pemilik, melaporkan insiden secara nasional ke Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP).

2.       Pelaporan Budaya keselamatan setiap  bulan pada Direktur melalui Setiap kepala satuan kerja wajib membuat laporan budaya keselamatan pada Direktur melalui Ka. Sub Bag. HUKMAS, yang dilanjutkan pada Komite Etik Rumah Sakit untuk dilakukan telaah dan tindak lanjut.

 

D.      Pelaksanaa Survei Budaya Keselamatan

Survei budaya keselamatan dilakukan 1 (satu) tahun sekali. Pengukuran budaya keselamatan pasien dengan menggunakan instrument AHRQ ( Agency for Healthcare Research and Quality ) dengan ketentuan sebagai berikut :

1.     Populasi, Sampel, Kriteria inklusi dan Eksklusi

a.     Populasi

Semua karyawan pemberi pelayanan  pasien yang meliputi :

1)    Tenaga medis  ( Dokter umum dan dokter spesialis)

2)    Tenaga keperawatan

3)    Tenaga kesehatan lain

4)    Non medis

b.     Sampel

Diambil perwakilian dari masing – masing unit tergantung banyaknya jumlah  yang memenuhi kriteria inklusi dan tidak terdapat kriteria eksklusi Healthcare Research and Quality (AHRQ) , merupakan kuesioner yang paling banyak direkomendasikan untuk mengukur budaya keselamatan pasien karena telah terjamin validitas dan reabilitasnya. Terdapat 12 elemen yang terdapat dalam kuesioner tersebut, yaitu sebagai berikut:




PENGENDALIAN MUTU

 

A.      Indikator Mutu Budaya Keselamatan Umum.

1.       Kepatuhan penandaan lokasi operasi;

2.       Kepatuhan pemasangan tanda risiko jatuh;

3.       Tidak terjadi medication error;

4.       Kepatuhan identifikasi pasien;

5.       Kepatuhan cuci tangan;

6.       Kepatuhan pelaporan insiden;

7.       Emergency respon time (waktu tanggap pelayanan gawat darurat ≤ 5 menit);

8.       Kepatuhan penggunaan APD (Alat Pelindung Diri);

9.       Tidak adanya SIP/STR yang kadaluarsa;

10.    Ketepatan waktu pelaksanaan kalibrasi alat medis;

11.    Ketepatan waktu pemeliharaan alat-alat non medis.

 

B.      Indikator Mutu Budaya Keselamatan Prioritas.

1.     Perilaku ketidaknyamanan petugas;

2.     Kekerasan fisik;

 

C.      Budaya Ceklis Dalam Supervisi Berjenjang.

1.       Mencegah supaya tdk terjadi risiko  (OK, GIZI, CSSD);

2.       Untuk melakukan monitoring dan evaluasi  (ceklist 5 K).




Jumlah Pengunjung :