Jakarta, Terlepas dari berbagai kontroversinya, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dalam sidang paripurna, Senin (14/9), atau sehari lebih cepat dari rencana. UU Kesehatan yang baru ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Menurut Ketua Komisi IX dr Ribka Tjiptaning, yang juga Ketua Panitia Khusus Komisi IX untuk pembahasan RUU Kesehatan, kalau RUU Kesehatan sebagai payung hukum sudah diselesaikan, DPR bisa menyelesaikan perundangan lain yang terkait, seperti RUU Rumah Sakit.
Pengesahan RUU Kesehatan yang pembahasannya berlangsung tujuh tahun melalui dua periode pergantian anggota DPR itu berlangsung tak lebih dari 40 menit, setelah sidang paripurna mengesahkan RUU Narkotika. Selain itu, DPR juga mengesahkan RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan RUU tentang Keimigrasian.
Sidang yang seharusnya mulai pukul 10.00 mundur sampai pukul 11.45 setelah memenuhi kuorum, dengan kehadiran 277 anggota DPR dari jumlah 550.
Rumit
Menurut Ribka, dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan terkait pembahasan RUU Kesehatan (10/9), 8 fraksi menerima RUU Kesehatan, 1 fraksi, yakni Partai Bintang Reformasi (PBR), menerima dengan catatan, sementara Partai Damai Sejahtera (PDS) menolak, keduanya terkait dengan pasal-pasal mengenai kesehatan reproduksi, khususnya aborsi.
Dalam sidang pleno, PDS akhirnya menerima RUU Kesehatan. Namun, terkait dengan aborsi, PDS hanya menerima Pasal 75 (2a), yang mengatur indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin. Senada dengan itu, PBR memberi catatan yang menolak aborsi untuk kehamilan akibat pemerkosaan, dengan menggunakan alasan hak hidup untuk janin.
”Pasal-pasal tentang aborsi sangat rumit dan penuh kontroversi,” ujar dr Mariani Akib Baramuli dari Fraksi Partai Golkar, seusai pengesahan, ”Yang tertera dalam RUU itu adalah kompromi yang paling mungkin.”
Hal senada disampaikan anggota Komisi IX, Tuti Indarsih Loekman Soetrino dari Fraksi Partai Amanat Nasional. ”Kalau menolak RUU Kesehatan karena soal aborsi, berarti juga menolak semua isi RUU, termasuk pasal-pasal yang menguntungkan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional Pro-Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti, teks final dari RUU memang mengakomodasi masukan dari organisasi nonpemerintah, khususnya tentang konseling dalam pasal yang menyangkut aborsi. Besar sanksi juga sudah jauh berkurang. Namun, teks final itu tetap mendiskriminasi hak atas pelayanan kesehatan reproduksi atas dasar moral.
Poin-poin penting
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta yang membacakan pidato Presiden memaparkan beberapa poin penting dalam RUU Kesehatan, terkait dengan pembiayaan kesehatan dan ketentuan aborsi yang menyebut dengan jelas istilah ”aborsi”, bukan ”tindakan medis”, seperti dalam UU Kesehatan sebelumnya. UU ini juga memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengendalikan harga obat esensi dan obat generik agar harganya terjangkau oleh masyarakat miskin.
Andi juga mengatakan, sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar 5 persen serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 10 persen. UU Kesehatan menegaskan, hak bayi untuk memperoleh ASI eksklusif selama enam bulan.
Dr Ribka mengingatkan, terdapat 11 peraturan pemerintah dan 10 peraturan presiden terkait dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang belum dilaksanakan. (MH/INE)
Sumber : Kompas.Com
Menurut Ketua Komisi IX dr Ribka Tjiptaning, yang juga Ketua Panitia Khusus Komisi IX untuk pembahasan RUU Kesehatan, kalau RUU Kesehatan sebagai payung hukum sudah diselesaikan, DPR bisa menyelesaikan perundangan lain yang terkait, seperti RUU Rumah Sakit.
Pengesahan RUU Kesehatan yang pembahasannya berlangsung tujuh tahun melalui dua periode pergantian anggota DPR itu berlangsung tak lebih dari 40 menit, setelah sidang paripurna mengesahkan RUU Narkotika. Selain itu, DPR juga mengesahkan RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan RUU tentang Keimigrasian.
Sidang yang seharusnya mulai pukul 10.00 mundur sampai pukul 11.45 setelah memenuhi kuorum, dengan kehadiran 277 anggota DPR dari jumlah 550.
Rumit
Menurut Ribka, dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan terkait pembahasan RUU Kesehatan (10/9), 8 fraksi menerima RUU Kesehatan, 1 fraksi, yakni Partai Bintang Reformasi (PBR), menerima dengan catatan, sementara Partai Damai Sejahtera (PDS) menolak, keduanya terkait dengan pasal-pasal mengenai kesehatan reproduksi, khususnya aborsi.
Dalam sidang pleno, PDS akhirnya menerima RUU Kesehatan. Namun, terkait dengan aborsi, PDS hanya menerima Pasal 75 (2a), yang mengatur indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin. Senada dengan itu, PBR memberi catatan yang menolak aborsi untuk kehamilan akibat pemerkosaan, dengan menggunakan alasan hak hidup untuk janin.
”Pasal-pasal tentang aborsi sangat rumit dan penuh kontroversi,” ujar dr Mariani Akib Baramuli dari Fraksi Partai Golkar, seusai pengesahan, ”Yang tertera dalam RUU itu adalah kompromi yang paling mungkin.”
Hal senada disampaikan anggota Komisi IX, Tuti Indarsih Loekman Soetrino dari Fraksi Partai Amanat Nasional. ”Kalau menolak RUU Kesehatan karena soal aborsi, berarti juga menolak semua isi RUU, termasuk pasal-pasal yang menguntungkan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional Pro-Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti, teks final dari RUU memang mengakomodasi masukan dari organisasi nonpemerintah, khususnya tentang konseling dalam pasal yang menyangkut aborsi. Besar sanksi juga sudah jauh berkurang. Namun, teks final itu tetap mendiskriminasi hak atas pelayanan kesehatan reproduksi atas dasar moral.
Poin-poin penting
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta yang membacakan pidato Presiden memaparkan beberapa poin penting dalam RUU Kesehatan, terkait dengan pembiayaan kesehatan dan ketentuan aborsi yang menyebut dengan jelas istilah ”aborsi”, bukan ”tindakan medis”, seperti dalam UU Kesehatan sebelumnya. UU ini juga memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengendalikan harga obat esensi dan obat generik agar harganya terjangkau oleh masyarakat miskin.
Andi juga mengatakan, sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar 5 persen serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 10 persen. UU Kesehatan menegaskan, hak bayi untuk memperoleh ASI eksklusif selama enam bulan.
Dr Ribka mengingatkan, terdapat 11 peraturan pemerintah dan 10 peraturan presiden terkait dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang belum dilaksanakan. (MH/INE)
Sumber : Kompas.Com
Wahh kebetulan NIhh..
BalasHapusMas bisa minta Isi Undang2nya ngga???
bisa post di scribd.com saja yaH..
salam sejawat
ikhsan
http://akperku.blogspot.com