Setelah mengontrol keaktifan fisik dan faktor-faktor kesehatan dan perilaku lain, mereka menemukan bahwa detak jantung saat istirahat (resting heart rate) yang tinggi ternyata dihubungkan dengan risiko kematian yang lebih tinggi. Bila dibandingkan antara pria dengan detak jantung 50 kali permenit atau kurang dengan pria yang detak jantungnya berkisar antara 71 hingga 80 kali per menit maka pria deengan detak jantung lebih cepat memiliki risiko kematian lebih tinggi sebanyak 51%. Di angka 81 hingga 90 kali permenit, angka kematian meningkat lebih tinggi dua kali lipat, dan di angka 90 risiko kematian meningkat hingga tiga kali lipat.Jumat, 07 Juni 2013
Prediksi Umur Anda Dari Detak Jantung
Setelah mengontrol keaktifan fisik dan faktor-faktor kesehatan dan perilaku lain, mereka menemukan bahwa detak jantung saat istirahat (resting heart rate) yang tinggi ternyata dihubungkan dengan risiko kematian yang lebih tinggi. Bila dibandingkan antara pria dengan detak jantung 50 kali permenit atau kurang dengan pria yang detak jantungnya berkisar antara 71 hingga 80 kali per menit maka pria deengan detak jantung lebih cepat memiliki risiko kematian lebih tinggi sebanyak 51%. Di angka 81 hingga 90 kali permenit, angka kematian meningkat lebih tinggi dua kali lipat, dan di angka 90 risiko kematian meningkat hingga tiga kali lipat.Selasa, 01 Januari 2013
KISAH SUKSES INDONESIAN NURSES DARI LIMA BENUA
![]() |
| Enjoy Nursing |
Sabtu, 22 Desember 2012
MENGENAL LEBIH DALAM KONSEP DAN MANAJEMEN GAGAL NAFAS (RESPIRATORY FAILURE)
Minggu, 04 November 2012
ANATOMI FISIOLOGI SALURAN PERNAFASAN
Rabu, 17 Oktober 2012
DEMONSTRASI PERAWAT DAN MAHASISWA KEPERAWATAN
![]() |
| Demonstrasi Perawat dan Mahasiswa Keperawatan 4 |
![]() |
| Demonstrasi Perawat dan Mahasiswa Keperawatan 1 |
![]() |
| Demonstrasi Perawat dan Mahasiswa Keperawatan 3 |
![]() |
| Demonstrasi Perawat dan Mahasiswa Keperawatan 2 |
![]() |
| Demonstrasi Perawat dan Mahasiswa Keperawatan 5 |
![]() |
| Demonstrasi Perawat dan Mahasiswa Keperawatan 6 |
![]() |
| Demonstrasi Perawat dan Mahasiswa Keperawatan 7 |
Minggu, 15 Juli 2012
PENGETAHUAN DASAR GINJAL & HIPERTENSI
![]() |
| Ginjal dan Hipertensi |
Jumat, 06 Juli 2012
PRINSIP TATA KERJA LAPANGAN SAAT BENCANA
Sabtu, 30 Juni 2012
Ternyata Kecoa Sangat Berjasa Bagi Lingkungan
Senin, 04 Juni 2012
Golongan Darah Dapat Dirubah
Senin, 07 Mei 2012
INFORMASI PELATIHAN PERAWAT
Salam HIPGABI..! Bersatu, berkualitas, sejahtera..!
Pelatihan Emergency Nursing-Intermediate Level (ENIL)|Himpunan Perawat Gawat Darurat dan Bencana Indonesia (HIPGABI)
- Waktu : Mulai tanggal 21 s/d 25 Mei 2012
- Tempat: Puskadik Makassar
- Rangkaian Acara: Pelantikan Pengurus Wilayah HIPGABI Sul-Sel tanggal 26 Mei 2012
Senin, 09 April 2012
Guideline CPR AHA 2010
Rabu, 04 April 2012
SISTEM LIMFATIK & MEKANISME UDEMA (Bagian II)
Selasa, 03 April 2012
SISTEM LIMFATIK & MEKANISME UDEMA (Bagian I)
Sabtu, 18 Desember 2010
DEMO PERAWAT INDONESIA (Revisi)
Written by Ns. Erwin, S.KepBertepatan dengan sidang paripurna MPR-DPR akhir tahun 2010 pada tanggal 14 Desember 2010, perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) kembali turun kejalan melakukan aksi damai untuk mendesak Dewan agar tetap menjadikan RUU Keperawatan masuk dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) MPR-DPR tahun 2011 dan menagih janji anggota Dewan khususnya komisi IX untuk mengesahkan RUU Keperawatan menjadi Undang-Undang Keperawatan.
Dalam aksi kali ini PPNI didukung oleh Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kesehatan, salah satu perwakilan dari Masyarakat Peduli Kesehatan dalam orasinya megatakan bahwa keperawatan adalah orang-orang yang selalu berada di front terdepan dalam pelayanan kesehatan sehingga tanpa adanya perawat pelayanan kesehatan tidak akan berjalan, dalam orasinya juga mengatakan bahwa ketika perawat melakukan fungsinya melayani masyarakat terutama perawat yang berada di daerah terpencil juga perawat yang ada di perkotaan ketika melakukan tindakan keperawatan apakah dilindungi oleh negara, apa payung hukumnya, apakah masyarakat terjamin haknya mendapatkan pelayanan keperawatan yang berkualitas, untuk mengatur dan menjaminnya diperlukan adanya Undang-undang yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Keperawatan tiada yang lain, tegasnya.
Aksi damai yang diikuti oleh perawat dan mahasiswa keperawatan yang berasal dari berbagai daerah baik di DKI Jakarta maupun luar DKI berjumlah sekitar 3000 orang, juga didukung oleh elemen masyarakat yang ikut bergabung. membuat suasana sedikit memanas ketika mahasiswa melakukan orasi menuntut anggota dewan untuk keluar gedung menemui masa, dan mahasiswa melakukan tindakan menaiki pagar gedung MPR-DPR dan beberapa mahasiswa masuk kedalam pagar gedung sehingga terjadi penangkapan 2 orang mahasiswa dari FIK UI oleh petugas yang sedang berjaga didalam gedung, namun kedua mahasiswa itu dilepasakan kembali melalui pintu samping gedung. Dalam orasinya mahasiswa melakukan aksi teatrikal dengan menampilkan dua sosok perawat yang tangannya terbelenggu dan berusaha mendapatkan perlindungan hukum kepada penguasa namun dihalang-halangi, akhirnya perawat itu mampu melepaskan belenggu ditangannya dan berhasil meraih perlindungan yang diinginkan.Ditengah cuaca yang sepertinya sangat mendukung, sedikit mendung dengan sedikit angin berhembus membuat aksi masa dapat bertahan hingga sore hari. Selama aksi berlangsung, beberapa perwakilan perawat masuk mengikuti sidang paripurna dan kembali keluar langsung menemui ketua Umum PPNI ibu Dewi Irawati, PhD dan ketua gerakan Bapak Harif Fadillah, SKp.,SH yang sekaligus sebagai Sekretaris Jendral PPNI untuk melaporkan hasil sidang paripurna yang berkaitan dengan RUU Keperawatan, selang beberapa waktu salah satu perwakilan perawat yang hadir dalam sidang paripurna naik keatas panggung orasi (bapak Acep dari PPNI Jawa Tengah), beliau menyampaikan bahwa RUU Keperawatan berhasil masuk dalam Daftar PROGRAM LEGISLASI NASIONAL RANCANGAN UNDANG-UNDANG PRIORITAS TAHUN 2011 dengan NOMOR URUT 19 (sembilan belas), dalam kesempatan itu pula beliau menyampaikan kekecewaan terhadap fraksi partai Demokrat yang menurut pendapat beliau fraksi tersebut tidak mendukung adanya UU Keperawatan.
Setelah masa tahu bahwa RUU Keperawatan tetap masuk dalam Daftar Prolegnas UU Prioritas tahun 2011, masa berangsur-angsur membubarkan diri dengan komando koordinator lapangan dari daerah masing-masing, Clossig Statament masa perawat mengatakan akan terus melakukan pengkawalan terhadap apa yang sudah diputuskan dalam sidang Paripurna, karena mereka (perawat) tidak ingin dikhianati dengan janji-janji belaka. Hal ini di ungkapkan oleh Ketua Umum PPNI Ibu Dewi Irawati, PhD yang disambut dengan teriakan semangat dari masa perawat yang hadir.(ners 2010)
Jumat, 12 November 2010
Selasa, 15 Desember 2009
ASAP ROKOK
Di Dublin, AS, warga bisa menuntut perokok jika merasa terganggu oleh asap rokok dari perokok itu.Dublin, California, bukan DKI Jakarta. Dalam kadar tertentu, wajah Dublin terasa lebih 'sangar' ketimbang DKI. Contohnya, jangan coba-coba menyetel musik ingar-bingar di Dublin atau membuang sampah busuk yang berakibat tetangga Anda terusik berat. Anda bisa diadukan ke pengadilan.
Meski tak sekeras Dublin dalam aturan hubungan antartetangga, ada kesamaan antara DKI Jakarta dan Dublin: sama-sama 'benci' perokok. Dalam perkara ini, Dublin, kota yang bertetangga dengan San Fransisco, Amerika Serikat (AS) itu, masih lebih sangar dari Jakarta.
Belum lama DKI Jakarta memberlakukan peraturan daerah (perda) antirokok, mengganjar perokok depan umum denda hingga Rp 50 juta. Tapi hingga saat ini perda tersebut belum kelihatan taringnya. Dublin, selangkah lagi mengekor DKI Jakarta, dengan kelebihan: memungkinkan warganya menuntut perokok ke pengadilan. Hal yang tak dipunyai Jakarta.
Selengkapnya klik disini
Jumat, 18 September 2009
RUU KESEHATAN DISAHKAN...
Jakarta, Terlepas dari berbagai kontroversinya, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dalam sidang paripurna, Senin (14/9), atau sehari lebih cepat dari rencana. UU Kesehatan yang baru ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.Menurut Ketua Komisi IX dr Ribka Tjiptaning, yang juga Ketua Panitia Khusus Komisi IX untuk pembahasan RUU Kesehatan, kalau RUU Kesehatan sebagai payung hukum sudah diselesaikan, DPR bisa menyelesaikan perundangan lain yang terkait, seperti RUU Rumah Sakit.
Pengesahan RUU Kesehatan yang pembahasannya berlangsung tujuh tahun melalui dua periode pergantian anggota DPR itu berlangsung tak lebih dari 40 menit, setelah sidang paripurna mengesahkan RUU Narkotika. Selain itu, DPR juga mengesahkan RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan RUU tentang Keimigrasian.
Sidang yang seharusnya mulai pukul 10.00 mundur sampai pukul 11.45 setelah memenuhi kuorum, dengan kehadiran 277 anggota DPR dari jumlah 550.
Rumit
Menurut Ribka, dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan terkait pembahasan RUU Kesehatan (10/9), 8 fraksi menerima RUU Kesehatan, 1 fraksi, yakni Partai Bintang Reformasi (PBR), menerima dengan catatan, sementara Partai Damai Sejahtera (PDS) menolak, keduanya terkait dengan pasal-pasal mengenai kesehatan reproduksi, khususnya aborsi.
Dalam sidang pleno, PDS akhirnya menerima RUU Kesehatan. Namun, terkait dengan aborsi, PDS hanya menerima Pasal 75 (2a), yang mengatur indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin. Senada dengan itu, PBR memberi catatan yang menolak aborsi untuk kehamilan akibat pemerkosaan, dengan menggunakan alasan hak hidup untuk janin.
”Pasal-pasal tentang aborsi sangat rumit dan penuh kontroversi,” ujar dr Mariani Akib Baramuli dari Fraksi Partai Golkar, seusai pengesahan, ”Yang tertera dalam RUU itu adalah kompromi yang paling mungkin.”
Hal senada disampaikan anggota Komisi IX, Tuti Indarsih Loekman Soetrino dari Fraksi Partai Amanat Nasional. ”Kalau menolak RUU Kesehatan karena soal aborsi, berarti juga menolak semua isi RUU, termasuk pasal-pasal yang menguntungkan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional Pro-Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti, teks final dari RUU memang mengakomodasi masukan dari organisasi nonpemerintah, khususnya tentang konseling dalam pasal yang menyangkut aborsi. Besar sanksi juga sudah jauh berkurang. Namun, teks final itu tetap mendiskriminasi hak atas pelayanan kesehatan reproduksi atas dasar moral.
Poin-poin penting
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta yang membacakan pidato Presiden memaparkan beberapa poin penting dalam RUU Kesehatan, terkait dengan pembiayaan kesehatan dan ketentuan aborsi yang menyebut dengan jelas istilah ”aborsi”, bukan ”tindakan medis”, seperti dalam UU Kesehatan sebelumnya. UU ini juga memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengendalikan harga obat esensi dan obat generik agar harganya terjangkau oleh masyarakat miskin.
Andi juga mengatakan, sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar 5 persen serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 10 persen. UU Kesehatan menegaskan, hak bayi untuk memperoleh ASI eksklusif selama enam bulan.
Dr Ribka mengingatkan, terdapat 11 peraturan pemerintah dan 10 peraturan presiden terkait dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang belum dilaksanakan. (MH/INE)
Sumber : Kompas.Com
Rabu, 02 September 2009
PERAN PERAWAT
Peran perawat dalam pemenuhan kebutuhan keamanan dapat berperan secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung perawat dapat melakukan asuhan keperawatan pada klien yang mengalami masalah terkait dengan ketidakterpenuhinya kebutuhan keamanan. Adapu peran perawat dalam pemenuhan kebutuhan keamanan adalah sebagai berikut: Peran perawat dalam pemenuhan kebutuhan keamanan dapat berperan secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung perawat dapat melakukan asuhan keperawatan pada klien yang mengalami masalah terkait dengan ketidakterpenuhinya kebutuhan keamanan. Adapu peran perawat dalam pemenuhan kebutuhan keamanan adalah sebagai berikut:
1. Pemberi perawatan langsung (care giver); perawat memberikan bantuan secara langsung pada klien dan keluarga yang mengalami masalah terkait dengan kebutuhan keamanan.
2. Pendidik, perawat perlu memberikan pendidikan kesehatan kepada klien dan keluarga agar klien dan keluarga melakukan program asuhan kesehatan keluarga terkait dengan kebutuhan keamanan secara mandiri, dan bertanggung jawab terhadap masalah keamanan keluarga.
3. Pengawas kesehatan, perawat harus melakukan ”home visit” atau kunjungan rumah yang teratur untuk mengidentifikasi atau melakukan pengkajian tentang kebutuhan keamanan klien dan keluarga.
4. Konsultan, perawat sebagai nara sumber bagi keluarga dalam mengatasi masalah keamanan keluarga. Agar keluarga mau meminta nasehat kepada perawat maka hubungan perawat-keluarga harus dibina dengan baik, perawat harus bersikap terbuka dan dapat dipercaya.
5. Kolaborasi, perawat juga harus bekerja sama dengan lintas program maupun secara lintas sektoral dalam pemenuhan kebutuhan keamanan keluarga untuk mencapai kesehatan dan keamanan keluarga yang optimal.
6. Fasilitator, perawat harus mampu menjembatani dengan baik terhadap pemenuhan kebutuhan keamanan klien dan keuarga sehingga faktor risiko dalam ketidakpemenuhan kebutuhan keamanan dapat diatasi.
7. Penemu kasus/masalah, perawat mengidentifikasi masalah keamanan secara dini, sehingga tidak terjadi injuri atau risiko jatuh pada klien yang tidak mampu memenuhi kebutuhan keamanannya.
8. Modifikasi lingkungan, perawat harus dapat memodifikasi lingkungan baik lingkungan rumah maupun lingkungan masyarakat agar tercipta lingkungan yang sehat dalam menunjang pemenuhan kebutuhan keamanan.
Artikel Terkini Perawat Dan Dokter Thursday, 13/11/2008 00:00
Profesionalisme perawat Critical Care
Friday, 19/09/2008 00:00
Peranan Perawat
Copyright � 2007 by HIPERCCI
http://www.hipercci.org
Minggu, 09 Agustus 2009
DISSEMINATED INTRAVASCULAR COAGULATION (DIC)
Koagulasi Intravaskular Diseminata (KID) ditandai dengan proses aktivasi dari sistem koagulasi yang menyeluruh yang menyebabkan pembentukan fibrin di dalam pembuluh darah sehingga terjadi oklusi trombotik di dalam pembuluh darah berukuran sedang dan kecil. Proses tersebut menjadikan aliran darah terganggu sehingga terjadi kerusakan pada banyak organ tubuh. Pada saat yang bersamaan, terjadi pemakaian trombosit dan protein dari faktor-faktor pembekuan sehingga terjadi perdarahan.Sebelum dikenal istilah KID, dahulu dikenal istilah-istilah lain yang diberikan sesuai dengan patofisiologinya:
Coagulation consumption
Hyperfibrinosis
Defibrinasi
Thrombohaemoraghic Syndrome
KID merupakan keadaan yang termasuk dalam kategori kedaruratan medik, sehingga memerlukan tindakan medis dan penanganan segera. Tindakan dan penanganan yang diberikan tergantung dari patofisiologi penyakit yang mendasarinya, apakah terjadi secara akut atau memang sudah ada penyakit yang sudah lama diderita. Namun yang utama dalam memberikan penanganan tersebut adalah mengetahui proses patologi KID itu sendiri, sepeti telah disebutkan sebelumnya, yakni terjadinya proses trombosis mikrovaskular dan kemungkinan terjadi perdarahan (diatesa hemoragik) secara bersamaan.



.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)











