PERSYARATAN UMUM CALON TKHI 2012M/1432H
- Negara Indonesia yang beragama Islam (PNS, TNI, POLRI, Swasta) yang bertugas di bidang kesehatan.
- Berbadan sehat berdasarkan surat keterangan surat keterangan dari Dokter Pemerintah
- Usia maksimal 55 tahun pada tanggal 5 Maret 2012.
- Mempunyai pendidikan atau keahlian sesuai dengan bidang tugas yang dipilih Bagi petugas kesehatan wanita tidak dalam keadaan hamil.
- Suami-istri tidak boleh mengajukan lamaran sebagai petugas kesehatan haji pada musim haji tahun 2012 M/1432 H
- Bagi petugas kesehatan yang sedang dan akan mengikuti pendidikan bertepatan dengan pendaftaran petugas haji dan musim haji tahun 2012 M/1432 H tidak diperbolehkan untuk mendaftar
- Bersedia bekerja sesuai waktu dan tempat yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan.
- Tidak sedang terlibat dalam Proses Hukum (minimal tersangka)
Selengkapnya Klik PUSKESHAJI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda tentang blog ini, terima kasih