google-site-verification: google8563cbe34eb03fea.html

Selasa, 03 Oktober 2017

EDISI II: ROKOK DAN IBADAH HAJI

Artikel bebas ini ditulis sebagai bentuk kepedulian dan juga keprihatinan penulis sebagai petugas haji Indonesia (PPIH dan TKHI) yang selama bertugas banyak menyaksikan jamaah haji Indonesia mengalami gangguan kesehatan yang sedikit banyak asap rokok sebagai faktor predisposisi ataupun faktor presipitasi (Penyebab dan pemicu), disamping faktor-faktor lain yang sudah melekat pada jamaah haji sejak keberangkatan dari tanah air. Besar harapan nantinya aturan terhadap rokok jamaah haji dapat dibuat dan diterapkan demi tercapainya jamaah haji yang sehat, bugar dan mabrur, diantaranya adalah larangan membawa rokok baik oleh jamaah, petugas haji ataupun pihak maskapai yang selama ini disinyalir menjadi bisnis oknum tertentu.


Suara Alarm hotel berbunyi dengan suara yang sangat keras dan membuat panik seluruh jamaah haji yang baru saja memasuki ruang hotel lantai 4 di Mekkah waktu itu, ternyata bunyi keras itu berasal dari Smoke Detector yang dipasang oleh pihak hotel dilangit-langit setiap lantai untuk mendeteksi asap. Setelah dilakukan penelusuran ada jamaah yang baru saja merokok dan bekas asapnya masih terdeteksi sensor.

Di Indonesia bukan hal yang aneh lagi,  saat ini kebiasaan merokok merupakan hal yang mudah dilakukan oleh siapa saja,  dimana saja dan kapan saja. Aturan mengenai rokok tampaknya belum dapat diterapkan secara maksimal, disamping berbagai pertimbangan ekonomi dan sosial bagi masyarakat dan negara.  Rokok merupakan masalah komplek yang penyelesaiannya juga membutuhkan action dan energy yang besar.

Regulasi tentang rokok dibeberapa negara memberi batasan kepada penduduknya untuk tidak merokok secara bebas seperti di negara kita. Di negara Malaysia yang masih sangat dekat dengan Indonesia saja kondisinya yang sangat berbeda, pemerintah Malaysia melarang rokok dijual bebas,  hanya toko tertentu yang boleh menjual rokok itupun dengan harga yang sangat mahal disertai dengan pesan-pesan peringatan yang menakutkan, hal ini menyebabkan masyarakat tidak  mudah membeli rokok karena berbagai pertimbangan.

Merokok adalah kebiasaan hidup yang tidak sehat, dalam sebatang rokok terkandung berbagai racun yang berbahaya bagi tubuh dan kesehatan. Lebih dari 4000 bahan kimia yang ratusan diantaranya merupakan zat beracun, diantaranya adalah acetone (penghapus cat),  metanol (bahan bakar roket), nikotin (masuk ke dalam tubuh akan mengurangi kadar oksigen yang masuk dalam darah,  zat ini bersifat candu, mempercepat detak jantung dan penghambat rasa lapar), naphtalen (kapur barus), cadmium (dipakai untuk aki mobil), acrolein (zat berbentuk cair dan tidak berwarna diperoleh dari gliseril,  mengandung alkohol), carbon monoksida (gas dari knalpot,  mengikat diri pada Hb dalam darah sehingga menjadi penghalang penyediaan oksigen menyebabkan mudah lelah), benzopyrene (carciogenic /pemicu kanker), vinyl chloride (bahan plastik PVC), tar (kandungan ikut terhisap dan mengendap di paru-paru memberikan dampak negatif pada kinerja rambut kecil yang melapisi paru yang berfungsi untuk membersihkan kuman dan hal lain yang keluar dari paru), hidrogen cyanida (racun untuk hukuman mati), amonia (pembersih lantai), toeluen (pelarut industri), arsenic (racun semut putih), phenol (pemicu kanker), butane (bahan bakar korek api), pyridine (pembunuh hama) dan masih sangat banyak kandungan beracun lainnya.

Jumlah Pengunjung :