Artikel
bebas ini ditulis sebagai bentuk kepedulian dan juga keprihatinan penulis sebagai petugas
haji Indonesia (PPIH dan TKHI) yang selama bertugas banyak menyaksikan jamaah
haji Indonesia mengalami gangguan kesehatan yang sedikit banyak asap rokok
sebagai faktor predisposisi ataupun faktor presipitasi (Penyebab dan pemicu),
disamping faktor-faktor lain yang sudah melekat pada jamaah haji sejak
keberangkatan dari tanah air. Besar harapan nantinya aturan terhadap rokok jamaah haji dapat dibuat dan diterapkan demi tercapainya jamaah haji yang
sehat, bugar dan mabrur, diantaranya adalah larangan membawa rokok baik oleh
jamaah, petugas haji ataupun pihak maskapai yang selama ini disinyalir menjadi
bisnis oknum tertentu.
Di Indonesia bukan hal yang aneh lagi, saat ini kebiasaan merokok merupakan hal yang
mudah dilakukan oleh siapa saja, dimana
saja dan kapan saja. Aturan mengenai rokok tampaknya belum dapat diterapkan
secara maksimal, disamping berbagai pertimbangan ekonomi dan sosial bagi
masyarakat dan negara. Rokok merupakan
masalah komplek yang penyelesaiannya juga membutuhkan action dan energy yang besar.
Regulasi tentang rokok dibeberapa negara memberi batasan kepada penduduknya
untuk tidak merokok
secara bebas
seperti di negara kita. Di negara Malaysia yang masih sangat dekat dengan
Indonesia saja kondisinya yang sangat berbeda, pemerintah Malaysia melarang
rokok dijual bebas, hanya toko tertentu
yang boleh menjual rokok itupun dengan harga yang sangat mahal disertai dengan
pesan-pesan peringatan yang menakutkan, hal ini menyebabkan masyarakat tidak mudah membeli rokok karena berbagai pertimbangan.
Merokok adalah kebiasaan hidup yang tidak
sehat, dalam sebatang rokok terkandung berbagai racun yang berbahaya bagi tubuh
dan kesehatan. Lebih dari 4000 bahan kimia yang ratusan diantaranya merupakan
zat beracun, diantaranya adalah acetone
(penghapus cat), metanol (bahan bakar roket), nikotin
(masuk ke dalam tubuh akan mengurangi kadar oksigen yang masuk dalam
darah, zat ini bersifat candu,
mempercepat detak jantung dan penghambat rasa lapar), naphtalen (kapur barus), cadmium
(dipakai untuk aki mobil), acrolein (zat
berbentuk cair dan tidak berwarna diperoleh dari gliseril, mengandung alkohol), carbon monoksida (gas dari knalpot,
mengikat diri pada Hb dalam darah sehingga menjadi penghalang penyediaan
oksigen menyebabkan mudah lelah), benzopyrene
(carciogenic /pemicu kanker), vinyl chloride (bahan plastik PVC), tar (kandungan ikut terhisap dan
mengendap di paru-paru memberikan dampak negatif pada kinerja rambut kecil yang
melapisi paru yang berfungsi untuk membersihkan kuman dan hal lain yang keluar
dari paru), hidrogen cyanida (racun
untuk hukuman mati), amonia (pembersih
lantai), toeluen (pelarut industri), arsenic (racun semut putih), phenol (pemicu kanker), butane (bahan bakar korek api), pyridine (pembunuh hama) dan masih
sangat banyak kandungan beracun lainnya.