google-site-verification: google8563cbe34eb03fea.html

Selasa, 15 Desember 2009

ASAP ROKOK

Di Dublin, AS, warga bisa menuntut perokok jika merasa terganggu oleh asap rokok dari perokok itu.

Dublin, California, bukan DKI Jakarta. Dalam kadar tertentu, wajah Dublin terasa lebih 'sangar' ketimbang DKI. Contohnya, jangan coba-coba menyetel musik ingar-bingar di Dublin atau membuang sampah busuk yang berakibat tetangga Anda terusik berat. Anda bisa diadukan ke pengadilan.

Meski tak sekeras Dublin dalam aturan hubungan antartetangga, ada kesamaan antara DKI Jakarta dan Dublin: sama-sama 'benci' perokok. Dalam perkara ini, Dublin, kota yang bertetangga dengan San Fransisco, Amerika Serikat (AS) itu, masih lebih sangar dari Jakarta.

Belum lama DKI Jakarta memberlakukan peraturan daerah (perda) antirokok, mengganjar perokok depan umum denda hingga Rp 50 juta. Tapi hingga saat ini perda tersebut belum kelihatan taringnya. Dublin, selangkah lagi mengekor DKI Jakarta, dengan kelebihan: memungkinkan warganya menuntut perokok ke pengadilan. Hal yang tak dipunyai Jakarta.

Selengkapnya klik disini

Sabtu, 05 Desember 2009

NILAI MID KEPERAWATAN SEMESTER V STIKES BARAMULI

Bagi mahasiswa yang belum memiliki nilai mid atau tugas agar segera menghubungi dosen mata kuliah..Tks

Rabu, 25 November 2009

Asuhan Keperawatan Klien dengan Fraktur

(Oleh:EDY SUPARDI, SRI MELATI, SURIYANTI, ABD. RAHMAN, SUPARLANG, SARTIKA, MARDIANA)
DEFINISI
Fraktur adalah pemisahan atau robekan pada kontinuitas tulang yang terjadi karena adanya tekanan yang berlebihan pada tulang dan tulang tidak mampu untuk menahannya.
Fraktur adalah putusnya hubungan normal suatu tulang atau tulang rawan yang disebabkan oleh kekerasan. (E. Oerswari, 1989 : 144).
Fraktur atau umumnya patah tulang adalah terputusnya kontinuitas jaringan tulang atau tulang rawan yang disebabkan oleh rudapaksa (Mansjoer, 2000 : 347).
Fraktur adalah patah tulang, biasanya disebabkan oleh trauma atau tenaga fisik dan sudut dari tenaga tersebut, keadaan dari tulang itu sendiri dan jaringan lunak di sekitar tulang akan menentukan apakah fraktur yang terjadi itu lengkap, tidak lengkap. (Arice, 1995 : 1183)
Patah tulang adalah terputusnya hubungan normal suatu tulang atau tulang rawan yang disebabkan oleh kekerasan.(Oswari, 2000 : 144)
Fraktur adalah terputusnya kontinuitas jaringan tulang dan atau tulang rawan yang umumnya disebabkan oleh ruda paksa. (Mansjoer, 2000 : 42).

Rabu, 30 September 2009

ANATOMI MUSKULOSKELETAL

Susunan tulang
1.Tulang kepala
2.Kerangka dada 25 buah
3.Tulang belakang dan pinggul 26 buah
4.Tulang anggota geak atas 64 buah
5.Tulang anggota gerak bawah 62 buah

BAGIAN-BAGIAN TULANG
1.Foramen (lubang pada tulang)
2.Fosa (lekuk tulang)
3.Prosesus (tonjolan tulang)
4.Kondilus (taju bundar)
5.Tuberkel (tojolan kecil)
6.Tuberositas (tonjolan besar)
7.Trokanter (tonjolan besar tulang paha)
8.Krista (tepi tulang usus)
9.Spina (tonjolan pada tulang usus)
10.Kaput (kepal tulang)

TULANG TENGKORAK
1.Tengkorak otak
Gubah tengkorak
•Os frontal/ tulang dahi
•Os parietal/ tulang ubun-ubun
•Os oksipetal/ tulang belakang kepala
•Os temporal/ tulang samping tengkorak

Dasar tengkorak
•Os sfenoidal/ tulang baji
•Os etmoidal/ tulang tapis
•Samping tengkorak
•Spongeosa
•Petrusum

2.Tengkorak wajah
Bagian hidung
•Os lakrimal/ tulang air mata
•Os konka nasal/ tulang karang hidung
•Os nasal/ tulang hidung
•Septum nasal/ tulang sekat ronggo hidung

Bagian rahang
•Os maksilaris. Tulang rahang atas
•Os mandibularis/ tulang rahang bawah
•Os zigomatikum/ tulang pipi
•Os palatum/ tulang langit-langit
•Palatum durum/ tulang keras
•Palatum mole/ tulang lunak
•Os hioid/ tulang lidah

DOWNLOAD MATERI GRATIS..!

Jumat, 18 September 2009

RUU KESEHATAN DISAHKAN...

Jakarta, Terlepas dari berbagai kontroversinya, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dalam sidang paripurna, Senin (14/9), atau sehari lebih cepat dari rencana. UU Kesehatan yang baru ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Menurut Ketua Komisi IX dr Ribka Tjiptaning, yang juga Ketua Panitia Khusus Komisi IX untuk pembahasan RUU Kesehatan, kalau RUU Kesehatan sebagai payung hukum sudah diselesaikan, DPR bisa menyelesaikan perundangan lain yang terkait, seperti RUU Rumah Sakit.

Pengesahan RUU Kesehatan yang pembahasannya berlangsung tujuh tahun melalui dua periode pergantian anggota DPR itu berlangsung tak lebih dari 40 menit, setelah sidang paripurna mengesahkan RUU Narkotika. Selain itu, DPR juga mengesahkan RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan RUU tentang Keimigrasian.

Sidang yang seharusnya mulai pukul 10.00 mundur sampai pukul 11.45 setelah memenuhi kuorum, dengan kehadiran 277 anggota DPR dari jumlah 550.

Rumit

Menurut Ribka, dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan terkait pembahasan RUU Kesehatan (10/9), 8 fraksi menerima RUU Kesehatan, 1 fraksi, yakni Partai Bintang Reformasi (PBR), menerima dengan catatan, sementara Partai Damai Sejahtera (PDS) menolak, keduanya terkait dengan pasal-pasal mengenai kesehatan reproduksi, khususnya aborsi.

Dalam sidang pleno, PDS akhirnya menerima RUU Kesehatan. Namun, terkait dengan aborsi, PDS hanya menerima Pasal 75 (2a), yang mengatur indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin. Senada dengan itu, PBR memberi catatan yang menolak aborsi untuk kehamilan akibat pemerkosaan, dengan menggunakan alasan hak hidup untuk janin.

”Pasal-pasal tentang aborsi sangat rumit dan penuh kontroversi,” ujar dr Mariani Akib Baramuli dari Fraksi Partai Golkar, seusai pengesahan, ”Yang tertera dalam RUU itu adalah kompromi yang paling mungkin.”

Hal senada disampaikan anggota Komisi IX, Tuti Indarsih Loekman Soetrino dari Fraksi Partai Amanat Nasional. ”Kalau menolak RUU Kesehatan karena soal aborsi, berarti juga menolak semua isi RUU, termasuk pasal-pasal yang menguntungkan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional Pro-Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti, teks final dari RUU memang mengakomodasi masukan dari organisasi nonpemerintah, khususnya tentang konseling dalam pasal yang menyangkut aborsi. Besar sanksi juga sudah jauh berkurang. Namun, teks final itu tetap mendiskriminasi hak atas pelayanan kesehatan reproduksi atas dasar moral.

Poin-poin penting

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta yang membacakan pidato Presiden memaparkan beberapa poin penting dalam RUU Kesehatan, terkait dengan pembiayaan kesehatan dan ketentuan aborsi yang menyebut dengan jelas istilah ”aborsi”, bukan ”tindakan medis”, seperti dalam UU Kesehatan sebelumnya. UU ini juga memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengendalikan harga obat esensi dan obat generik agar harganya terjangkau oleh masyarakat miskin.

Andi juga mengatakan, sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar 5 persen serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 10 persen. UU Kesehatan menegaskan, hak bayi untuk memperoleh ASI eksklusif selama enam bulan.

Dr Ribka mengingatkan, terdapat 11 peraturan pemerintah dan 10 peraturan presiden terkait dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang belum dilaksanakan. (MH/INE)

Sumber : Kompas.Com

Sabtu, 12 September 2009

ASUHAN KEPERAWATAN PADA ANAK DENGAN BRONCHOPNEUMONI

Bronchopneumoni adalah radang pada paru-paru yang mengenai satu/beberapa lobus paru-paru yang ditandai dengan adanya bercak-bercak infiltrasi.
Biasanya gejala penyakt dating mendadak, tetapi kadang-kadang didahului oleh infeksi traktur respiratorius bagian atas. Pada anak besar bisa disertai anak menggigil dan pada bayi disertai kejang. Suhu naik cepat sampai 39-40 derajat C dan suhu ini biasanya tife febris kontinyu. Nafas menjadi sesak, disertai nafas cuping hidung dan sianosis sekitar hidung dan mulut dan nyeri pada dada. Anak lebih suka tiduran pada sebelah dada yang terkena. Batuk mula-mula kering, kemudian menjadi produktif. Pada pemeriksaan fisik. Pada pemeriksaan fisik tampak gejala khas tampak setelah 1-2 hari. Pada permulaan suara pernafasan melemah sedangkan pada perkusi tidak jelas ada kelainan. Setelah terjadi kongesti, ronchi basah akan terdengar yang segera menghilang setelah terjadi konsolidasi. Kemudian pada perkusi jelas terjadi keredupan dengan suara pernafasan sub-bronchial sampai bronchial. Pada stadium revolusi ronchi terdengar lebih jelas. Pada inspeksi dan palpasi tampak pergeseran toraks yang terkena berkurang. Tanpa pengobatan bisa terjadi penyembuhan dengan krisis sesudah 5-9 hari. Download Materi disini

Rabu, 02 September 2009

PERAN PERAWAT

Peran perawat dalam pemenuhan kebutuhan keamanan dapat berperan secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung perawat dapat melakukan asuhan keperawatan pada klien yang mengalami masalah terkait dengan ketidakterpenuhinya kebutuhan keamanan. Adapu peran perawat dalam pemenuhan kebutuhan keamanan adalah sebagai berikut: Peran perawat dalam pemenuhan kebutuhan keamanan dapat berperan secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung perawat dapat melakukan asuhan keperawatan pada klien yang mengalami masalah terkait dengan ketidakterpenuhinya kebutuhan keamanan. Adapu peran perawat dalam pemenuhan kebutuhan keamanan adalah sebagai berikut:

1. Pemberi perawatan langsung (care giver); perawat memberikan bantuan secara langsung pada klien dan keluarga yang mengalami masalah terkait dengan kebutuhan keamanan.
2. Pendidik, perawat perlu memberikan pendidikan kesehatan kepada klien dan keluarga agar klien dan keluarga melakukan program asuhan kesehatan keluarga terkait dengan kebutuhan keamanan secara mandiri, dan bertanggung jawab terhadap masalah keamanan keluarga.
3. Pengawas kesehatan, perawat harus melakukan ”home visit” atau kunjungan rumah yang teratur untuk mengidentifikasi atau melakukan pengkajian tentang kebutuhan keamanan klien dan keluarga.
4. Konsultan, perawat sebagai nara sumber bagi keluarga dalam mengatasi masalah keamanan keluarga. Agar keluarga mau meminta nasehat kepada perawat maka hubungan perawat-keluarga harus dibina dengan baik, perawat harus bersikap terbuka dan dapat dipercaya.
5. Kolaborasi, perawat juga harus bekerja sama dengan lintas program maupun secara lintas sektoral dalam pemenuhan kebutuhan keamanan keluarga untuk mencapai kesehatan dan keamanan keluarga yang optimal.
6. Fasilitator, perawat harus mampu menjembatani dengan baik terhadap pemenuhan kebutuhan keamanan klien dan keuarga sehingga faktor risiko dalam ketidakpemenuhan kebutuhan keamanan dapat diatasi.
7. Penemu kasus/masalah, perawat mengidentifikasi masalah keamanan secara dini, sehingga tidak terjadi injuri atau risiko jatuh pada klien yang tidak mampu memenuhi kebutuhan keamanannya.
8. Modifikasi lingkungan, perawat harus dapat memodifikasi lingkungan baik lingkungan rumah maupun lingkungan masyarakat agar tercipta lingkungan yang sehat dalam menunjang pemenuhan kebutuhan keamanan.

Artikel Terkini Perawat Dan Dokter Thursday, 13/11/2008 00:00
Profesionalisme perawat Critical Care
Friday, 19/09/2008 00:00
Peranan Perawat


Copyright � 2007 by HIPERCCI
http://www.hipercci.org

    Minggu, 09 Agustus 2009

    DISSEMINATED INTRAVASCULAR COAGULATION (DIC)

    Koagulasi Intravaskular Diseminata (KID) ditandai dengan proses aktivasi dari sistem koagulasi yang menyeluruh yang menyebabkan pembentukan fibrin di dalam pembuluh darah sehingga terjadi oklusi trombotik di dalam pembuluh darah berukuran sedang dan kecil. Proses tersebut menjadikan aliran darah terganggu sehingga terjadi kerusakan pada banyak organ tubuh. Pada saat yang bersamaan, terjadi pemakaian trombosit dan protein dari faktor-faktor pembekuan sehingga terjadi perdarahan.
    Sebelum dikenal istilah KID, dahulu dikenal istilah-istilah lain yang diberikan sesuai dengan patofisiologinya:
     Coagulation consumption
     Hyperfibrinosis
     Defibrinasi
     Thrombohaemoraghic Syndrome
    KID merupakan keadaan yang termasuk dalam kategori kedaruratan medik, sehingga memerlukan tindakan medis dan penanganan segera. Tindakan dan penanganan yang diberikan tergantung dari patofisiologi penyakit yang mendasarinya, apakah terjadi secara akut atau memang sudah ada penyakit yang sudah lama diderita. Namun yang utama dalam memberikan penanganan tersebut adalah mengetahui proses patologi KID itu sendiri, sepeti telah disebutkan sebelumnya, yakni terjadinya proses trombosis mikrovaskular dan kemungkinan terjadi perdarahan (diatesa hemoragik) secara bersamaan.

    Jumlah Pengunjung :