google-site-verification: google8563cbe34eb03fea.html

Kamis, 28 September 2017

EDISI I: IMPLEMENTASI ISTITHAAH KESEHATAN HAJI 1438H

Ada beberapa pertanyaan dan pernyataan dari calon jamaah haji yang sering kita dengar saat menjelang keberangkatan, diantara adalah pernyataan 'Kami ke Tanah Suci untuk meninggal disana', 'Petugas haji bertugas mengurus kami apapun kondisi kami saat berada di Tanah Suci', 'Kami keluarga jamaah sudah mengikhlaskan keluarga kami terhadap semua risiko selama perjanan ibadah haji keluarga kami'. Pertanyaan diantaranya Apakah orang sakit tidak boleh beribadah? Bukankah beribadah itu hak semua orang? apalagi kami sudah antri sejak 10 tahun yang lalu, keluh Seorang ibu muda yang suaminya menderita penyakit gagal ginjal dan sudah 7 tahun menjalani cuci darah secara rutin. Ibu tersebut mengatakan suaminya tetap bisa aktivitas seperti biasa, bahkan masih mengajar dan berangkat sendiri ketika mau cuci darah, sebuah kenyataan yang sulit untuk diterima.

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima dan tidak semua orang memiliki kesempatan untuk bisa berangkat ke Tanah Suci. Seorang istri berusaha memperjuangkan suami yang terancam tidak bisa berangkat haji bersamanya. Rasanya ikut prihatin ketika calon jemaah haji sudah berusaha sekuat tenaga untuk menjaga kesehatannya namun hasil pemeriksaan tidak memenuhi syarat kesehatan. Ibadah haji merupakan ibadah fisik, yang dalam kenyataannya setiap aktivitas yang dilaksanakan membutuhkan kondisi tubuh yang sehat.
Faktor resiko yang mudah memperburuk kondisi kesehatan jamaah di tanah suci antara lain:
  1. Lingkungan fisik; jarak antara pemondokan dengan masjidil haram yang jauh, suhu yang ekstrim dengan perubahan yang sangat cepat, kelembaban udara yang sangat rendah, lingkungan sosial diantaranya jamaah akan beradaptasi dengan berbagai latar belakang sosial yang berbeda, bertemu dengan jutaan manusia dari berbagai penjuru dunia yang berbeda adat istiadat dan kebiasaan;
  2. Lingkungan Psikologis; jamaah berada jauh dengan keluarga, berpisah lama dengan anak, cucu dan keluarga dekat lainnya. QS Ali Imran ayat 97 Allah SWT berfirman yang artinya “Mengerjakan haji adalah kewajiban Manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.

Peraturan Menteri Kesehatan no 15 tahun 2016 menyebutkan bahwa istithaah kesehatan jamaah haji adalah kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga jamaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai dengan tuntunan agama Islam., banyaknya kasus kesehatan mendorong kebijakan pemerintah untuk mengeluarkan  peraturan mengenai istithaah kesehatan bagi jamaah haji.

Pada tahun ini peraturan sudah mulai diberlakukan namun masih banyak kendala terkait dengan penentuan istithaah kesehatan, pemerintah perlu memberikan sosialisasi secara jelas kepada seluruh instansi yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Pemeriksaan Kesehatan bagi calon jemaah haji melalui 3 tahap; tahap pertama dilakukan di puskesmas dan/atau rumah sakit pada saat jemaah haji mendaftar untuk mendapatkan nomer porsi. Pada tahap ini dinyatakan status kesehatan Jemaah Haji Resiko Tinggi atau Tidak Resiko Tinggi. Status Kesehatan Resiko Tinggi ditetapkan bagi Jemaah Haji dengan kriteria: berusia 60 tahun atau lebih; dan/atau Memiliki faktor resiko kesehatan dan gangguan kesehatan yang potensial menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan ibadah Haji. Pemeriksaan tahap kedua dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/Kota di puskesmas dan/atau rumah sakit pada saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan jemaah haji pada tahun berjalan.

Berdasarkan pemeriksaan kesehatan tahap kedua ditetapkan Istithaah kesehatan jemaah haji meliputi:
  1. Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji.
  2. Memenuhi syarat istithaah kesehatan  dengan pendampingan  diantaranya: usia ≥60 tahun dan/atau menderita penyakit tertentu yang tidak masuk dalam kriteria Tidak memenuhi syarat sementara dan/atau tidak memenuhi syarat.
  3. Tidak memenuhi syarat untuk sementara seperti: tidak memiliki ICV yang sah, menderita penyakit yang berpeluang sembuh (TB BTA+, DM, TB MDR, HIV AIDS, Stroke akut, perdarahan saluran cerna, hipertiroid, anemia gravis, fraktur tungkai dengan imobilisasi, fraktur spinal tanpa defisit neurologis, psikosis, hamil dengan usia kehamilan ≤14 mggu atau ≥26 mnggu).
  4. Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan  diantaranya: PPOK derajat IV, CKD stage IV dengan CAPD/hemodialisis, AIDS stadium 4, stroke hemoragik luas, gangguan jiwa berat, Tb TDR, sirosis atau hepatoma dekompensata.
Pemeriksaan  tahap ketiga dilaksanakan di embarkasi  untuk penentuan status kelaikan terbang, penetapan istithaah kesehatan dituangkan dalam berita acara yang dikeluarkan oleh Ketua Tim Penyelenggara Kesehatan Haji.

Musim haji tahun 1438H/2017M menjadi tahun yang sangat penting dalam Penetapan, Implementasi dan Evaluasi pelaksanaan Syarat Instithaah sesuai dengan Permenkes No. 15 Tahun 2016, yang dalam pelaksanaannya masih memenuhi banyak kendala dari tingkat hulu sampai tingkat hilir, sehingga output dan outcome pelaksanaan ibadah haji tahun haji 1438H/2017M belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sehubungan dengan hal tersebut, pelayanan jamaah pada saat mereka berada di Tanah Suci membutuhkan perhatian khusus terutama jamaah resti yang istithaahnya 'dipaksakan'. Kondisi ini menyebabkan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dan Petugas PPIH Bidang Kesehatan terkonsentrasi pada pasien tertentu yang mebutuhkan perhatian khusus akibat gangguan kesehatan yang dibawa dari tanah air, jamaah mengalasi unequals pelayaan dan cenderung tidak mendapatkan hak-hak yang sama secara merata kepada semua jamaah, salah satu contoh kecilnya adalah adanya jamaah haji yang mengalami Gagal Ginjal Kronik (GGK) dan membutuhkan pelayanan Hemodialisys (Cuci Darah) setiap 2 atau hari.

Ibadah haji merupakan panggilan Allah SWT, apa yang ditetapkan oleh pemerintah adalah rencana dan aturan untuk perbaikan pelaksanaan secara kontinyu, bagi calon jamaah haji yang memenuhi syarat ada beberapa tips kesehatan yang bisa dilakukan untuk tetap menjaga kebugaran dan kesehatan sehingga mampu melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji di tanah suci.

Beberapa hal yang harus diperhatikan bagi calon jamaah haji sebelum keberangkatan diantaranya dengan istirahat cukup, tidak kecapekan, mengkonsumsi makanan yang bergizi seimbang, berhenti merokok, kontrol rutin bagi calon jamaah yang mempunyai riwayat penyakit seperti DM, Hipertensi, jantung dll. Pada saat di Arab Saudi jamaah haji harus tetap menjaga kebugaran dengan banyak minum air putih minimal 3 liter sehari, tidak menunda makan, perhatikan pencegahan terhadap sengatan panas dengan cara hindari terpapar langsung dengan panas, apabila keluar pemondokan harus menggunakan penutup kepala seperti payung dan topi, memakai kacamata hitam, pelembab badan, pelembab bibir, gunakan alas kaki, water spray untuk percikkan di permukaan tubuh, gunakan masker dan kurangi aktivitas yang tidak penting. Semoga seluruh jamaah haji Indonesia diberikan kesehatan lahir batin oleh Allah SWT dapat menjalankan rukun, wajib dan sunnah haji sehingga pulang ke tanah air membawa haji yang mabrur dan mampu menjaga kemabruran hajinya.

Madinah, 27 Juli 2017.
Penulis: Nurul Isnaini F TKHI 1438H
Editor: Ruslan Muchtar PPIH 1438H
*Tulisan ini telah melalui proses editing dengan penambahan dan pengurangan paragraf tanpa merubah makna dan tujuan penulisan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda tentang blog ini, terima kasih

Jumlah Pengunjung :