Ada beberapa pertanyaan dan pernyataan dari calon jamaah haji yang sering kita dengar saat menjelang keberangkatan, diantara adalah pernyataan 'Kami ke Tanah Suci untuk meninggal disana', 'Petugas haji bertugas mengurus kami apapun kondisi kami saat berada di Tanah Suci', 'Kami keluarga jamaah sudah mengikhlaskan keluarga kami terhadap semua risiko selama perjanan ibadah haji keluarga kami'. Pertanyaan diantaranya Apakah orang sakit tidak
boleh beribadah? Bukankah beribadah itu hak semua orang? apalagi kami sudah antri
sejak 10 tahun yang lalu, keluh Seorang ibu muda yang suaminya menderita
penyakit gagal ginjal dan sudah 7 tahun menjalani cuci darah secara rutin. Ibu
tersebut mengatakan suaminya tetap bisa aktivitas seperti biasa, bahkan masih
mengajar dan berangkat sendiri ketika mau cuci darah, sebuah kenyataan yang
sulit untuk diterima.
Ibadah haji merupakan
rukun Islam kelima dan tidak semua orang memiliki kesempatan untuk bisa
berangkat ke Tanah Suci. Seorang istri berusaha memperjuangkan suami yang
terancam tidak bisa berangkat haji bersamanya. Rasanya ikut prihatin ketika
calon jemaah haji sudah berusaha sekuat tenaga untuk menjaga kesehatannya namun
hasil pemeriksaan tidak memenuhi syarat kesehatan. Ibadah haji merupakan ibadah
fisik, yang dalam kenyataannya setiap aktivitas yang dilaksanakan membutuhkan
kondisi tubuh yang sehat.
Faktor resiko yang mudah
memperburuk kondisi kesehatan jamaah di tanah suci antara lain:- Lingkungan fisik; jarak antara pemondokan dengan masjidil haram yang jauh, suhu yang ekstrim dengan perubahan yang sangat cepat, kelembaban udara yang sangat rendah, lingkungan sosial diantaranya jamaah akan beradaptasi dengan berbagai latar belakang sosial yang berbeda, bertemu dengan jutaan manusia dari berbagai penjuru dunia yang berbeda adat istiadat dan kebiasaan;
- Lingkungan Psikologis; jamaah berada jauh dengan keluarga, berpisah lama dengan anak, cucu dan keluarga dekat lainnya. QS Ali Imran ayat 97 Allah SWT berfirman yang artinya “Mengerjakan haji adalah kewajiban Manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.
Peraturan Menteri Kesehatan no 15 tahun 2016 menyebutkan bahwa istithaah kesehatan jamaah haji adalah
kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan meliputi fisik dan mental yang
terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga jamaah
haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai dengan tuntunan agama Islam., banyaknya
kasus kesehatan mendorong kebijakan pemerintah untuk mengeluarkan peraturan mengenai istithaah kesehatan bagi
jamaah haji.
Pada tahun ini peraturan sudah mulai diberlakukan namun
masih banyak kendala terkait dengan penentuan istithaah kesehatan, pemerintah
perlu memberikan sosialisasi secara jelas kepada seluruh instansi yang terkait
dengan penyelenggaraan ibadah haji. Pemeriksaan Kesehatan bagi calon jemaah
haji melalui 3 tahap; tahap pertama dilakukan di puskesmas dan/atau
rumah sakit pada saat jemaah haji mendaftar untuk mendapatkan nomer porsi. Pada
tahap ini dinyatakan status kesehatan Jemaah Haji Resiko Tinggi atau Tidak
Resiko Tinggi. Status Kesehatan Resiko Tinggi ditetapkan bagi Jemaah Haji
dengan kriteria: berusia 60 tahun atau lebih; dan/atau Memiliki faktor
resiko kesehatan dan gangguan kesehatan yang potensial menyebabkan keterbatasan
dalam melaksanakan ibadah Haji. Pemeriksaan tahap kedua dilaksanakan
oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/Kota di puskesmas dan/atau
rumah sakit pada saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan
jemaah haji pada tahun berjalan.
Berdasarkan pemeriksaan
kesehatan tahap kedua ditetapkan Istithaah kesehatan jemaah haji meliputi:
- Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji.
- Memenuhi syarat istithaah kesehatan dengan pendampingan diantaranya: usia ≥60 tahun dan/atau menderita penyakit tertentu yang tidak masuk dalam kriteria Tidak memenuhi syarat sementara dan/atau tidak memenuhi syarat.
- Tidak memenuhi syarat untuk sementara seperti: tidak memiliki ICV yang sah, menderita penyakit yang berpeluang sembuh (TB BTA+, DM, TB MDR, HIV AIDS, Stroke akut, perdarahan saluran cerna, hipertiroid, anemia gravis, fraktur tungkai dengan imobilisasi, fraktur spinal tanpa defisit neurologis, psikosis, hamil dengan usia kehamilan ≤14 mggu atau ≥26 mnggu).
- Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan diantaranya: PPOK derajat IV, CKD stage IV dengan CAPD/hemodialisis, AIDS stadium 4, stroke hemoragik luas, gangguan jiwa berat, Tb TDR, sirosis atau hepatoma dekompensata.
Pemeriksaan tahap
ketiga dilaksanakan di embarkasi untuk penentuan status kelaikan
terbang, penetapan istithaah kesehatan dituangkan dalam berita acara yang
dikeluarkan oleh Ketua Tim Penyelenggara Kesehatan Haji.
Musim haji tahun 1438H/2017M menjadi tahun yang sangat penting dalam Penetapan, Implementasi dan Evaluasi pelaksanaan Syarat Instithaah sesuai dengan Permenkes No. 15 Tahun 2016, yang dalam pelaksanaannya masih memenuhi banyak kendala dari tingkat hulu sampai tingkat hilir, sehingga output dan outcome pelaksanaan ibadah haji tahun haji 1438H/2017M belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sehubungan dengan hal tersebut, pelayanan jamaah pada saat mereka berada di Tanah Suci membutuhkan perhatian khusus terutama jamaah resti yang istithaahnya 'dipaksakan'. Kondisi ini menyebabkan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dan Petugas PPIH Bidang Kesehatan terkonsentrasi pada pasien tertentu yang mebutuhkan perhatian khusus akibat gangguan kesehatan yang dibawa dari tanah air, jamaah mengalasi unequals pelayaan dan cenderung tidak mendapatkan hak-hak yang sama secara merata kepada semua jamaah, salah satu contoh kecilnya adalah adanya jamaah haji yang mengalami Gagal Ginjal Kronik (GGK) dan membutuhkan pelayanan Hemodialisys (Cuci Darah) setiap 2 atau hari.
Ibadah haji merupakan
panggilan Allah SWT, apa yang ditetapkan oleh pemerintah adalah rencana dan
aturan untuk perbaikan pelaksanaan secara kontinyu, bagi calon jamaah haji yang
memenuhi syarat ada beberapa tips kesehatan yang bisa dilakukan untuk tetap
menjaga kebugaran dan kesehatan sehingga mampu melaksanakan seluruh rangkaian
ibadah haji di tanah suci.
Beberapa hal yang harus
diperhatikan bagi calon jamaah haji sebelum keberangkatan diantaranya dengan
istirahat cukup, tidak kecapekan, mengkonsumsi makanan yang bergizi seimbang, berhenti
merokok, kontrol rutin bagi calon jamaah yang mempunyai riwayat penyakit
seperti DM, Hipertensi, jantung dll. Pada saat di Arab Saudi jamaah haji harus
tetap menjaga kebugaran dengan banyak minum air putih minimal 3 liter sehari,
tidak menunda makan, perhatikan pencegahan terhadap sengatan panas dengan cara
hindari terpapar langsung dengan panas, apabila keluar pemondokan harus
menggunakan penutup kepala seperti payung dan topi, memakai kacamata hitam,
pelembab badan, pelembab bibir, gunakan alas kaki, water spray untuk percikkan
di permukaan tubuh, gunakan masker dan kurangi aktivitas yang tidak penting.
Semoga seluruh jamaah haji Indonesia diberikan kesehatan lahir batin oleh Allah
SWT dapat menjalankan rukun, wajib dan sunnah haji sehingga pulang ke tanah air
membawa haji yang mabrur dan mampu menjaga kemabruran hajinya.
Madinah, 27 Juli 2017.
Penulis: Nurul Isnaini F TKHI 1438H
Editor: Ruslan Muchtar PPIH 1438H
*Tulisan ini telah melalui proses editing dengan penambahan dan pengurangan paragraf tanpa merubah makna dan tujuan penulisan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda tentang blog ini, terima kasih